Bantu kami mewujudkan masjid Indonesia pertama di Texas (Amerika Serikat)

 

Organisasi IAMC (manajemen Masjid Istiqlal) resmi terdaftar sebagai organisasi nirlaba di Texas, Amerika Serikat sejak tahun 2012.

Donasi yang diterima akan digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan masjid. Donasi dapat diberikan dalam bentuk zakat mal karena masjid ini terletak di negara mayoritas non-muslim.

“Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (al Baqarah 245)

Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pembangunan Masjid

Fase 1: Membangun Fondasi

Untuk menyelesaikan fase ini, kami memerlukan kurang lebih $175,000 lagi atau sekitar Rp 2 Milyar.

 

Tiga Cara Berdonasi Dari Indonesia

1. Bank Transfer

 
 

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, hubungi Bagian Keuangan terlebih dahulu: treasurer@iamchouston.org

Untuk penduduk negara di bawah ini, bisa menghubungi perwakilan kami untuk mengatur transfer lokal:

Indonesia: Denies Syahruddin (+62-811-762-348)

Saudi Arabia: Maman (+62-811-8463-454)

Oman: Tono Soeriawinata (+1-832-794-9053)

Qatar: Samsuddin (+1-832-991-9945)

2. Paypal.

 

Pemegang akun paypal bisa transfer ke akon ini: treasurer@iamchouston.org.

Atau klik di bawah ini untuk langsung masuk ke akun IAMC. Kemudian pilih “SEND” (bukan request)

3. Credit card (Istiqlal Web App)

 

Pemegang kartu kredit bisa memberikan donasi langsung via Istiqlal Web app. Pilih donasi sekali (one time donation) atau donasi berulang (recurrent donation), kemudian pilih tipe sumbangan.

Pertanyaan

1. Apakah transfer elektronik melalui Paypal dan Istiqlal web app aman ?

Ya. Seluruh transaksi yang menggunakan Paypal maupun Istiqlal web app terlindungi lewat protokol standar SSL dan enkripsi ujung ke ujung.

2. Dapatkah saya membatalkan donasi berkala di Istiqlal app ?

Tentu saja.

Lihat gambar sebelah kanan —>

3. Apa hukumnya menyumbang pembangunan mesjid dengan menggunakan zakat mal ?

Penggunaan zakat mal untuk pembangunan masjid di negara dimana muslim adalah minoritas adalah diperbolehkan dengan dasar ‘fi sabilillah’. Ulama modern telah memperluas pengertian fi sabilillah sehingga tidak hanya berarti jihad/perang, melainkan meliputi juga upaya dakwah. Di negara dimana muslim adalah minoritas, maka dakwah menempati prioritas utama. Karena itu ulama modern, terutama Sy Yusuf Qardawi membolehkan penggunaan zakat mal untuk membangun masjid di negara semacam ini.